Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdakwa Kasus Penipuan di Jepara Akui Terima Uang Ratusan Juta

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengelapan dan penipuan dengan terdakwa Supriyanto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (14/10/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengelapan dan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (14/10/2025).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Supriyanto untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan dirinya. Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pengakuan terdakwa terkait penerimaan sejumlah uang dari pihak Sutrisno.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Supriyanto menyebut awal mula dirinya mengenal Sutrisno ketika yang bersangkutan datang ke rumah maupun ke kantornya.

Ia mengaku, Sutrisno meminta bantuan untuk mengurus persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

“Sutrisno datang ke saya minta tolong. Katanya, ‘tolong ya pak, masalah saya ini dibantu’,” ujar Supriyanto di hadapan majelis hakim.

Jaksa sempat mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur meski tidak disumpah. Supriyanto kemudian menuturkan bahwa permintaan bantuan itu disertai adanya transaksi uang pada Maret 2024.

Menurutnya, Sutrisno mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk permintaan bantuan, dan ia mengakui telah menerima uang tersebut.

“Memang ada transaksi uang pada Maret 2024. Pak Tris (Sutrisno) minta dibantu, dan saya mengiyakan. Uang itu kemudian dikirim,” jelasnya.

Jaksa kemudian menegaskan, apakah benar Sutrisno yang lebih dahulu meminta bantuan atau justru terdakwa yang menawarkan diri bisa membantu. Namun, Supriyanto bersikukuh bahwa permintaan datang dari Sutrisno.

“Pak Tris yang meminta bantuan ke saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyanto mengaku beberapa kali berinteraksi dengan pegawai Kejaksaan Tinggi. Hal itu diungkapkannya untuk menjelaskan alasan mengapa Sutrisno percaya bahwa dirinya mampu membantu menyelesaikan perkara.

“Saya sering dilibatkan dalam kegiatan Kejaksaan Tinggi, dan pernah juga kirim foto ke Pak Tris waktu saya rapat dengan mereka,” katanya.

Terdakwa membantah tuduhan bahwa dirinya mampu menghentikan proses P-21 atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.

“Bukan saya yang bisa menghentikan P-21, tapi penasihat hukum. Saya tidak bisa,” ujarnya.

Dalam persidangan, Supriyanto juga mengakui telah menerima dua kali transfer dari Sutrisno, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp150 juta, namun menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya terima transfer dari Pak Trisno, tapi tidak saya pakai untuk pribadi,” ucapnya.

“Betul juga saya terima Rp150 juta, tapi lupa di mana, sepertinya di sebuah kafe,” tambahnya.

Supriyanto juga membenarkan pernah didatangi Sugeng alias Yoyon, anak dari Sutrisno, bersama beberapa orang lainnya di kantornya.

Ia menyebut, pada 27 Maret 2024, Yoyon kembali mentransfer uang sebesar Rp200 juta yang disebut untuk keperluan penasihat hukum dan pengurusan perkara.

“Uang itu diminta untuk dipecah masing-masing Rp100 juta lewat BNI dan BCA, katanya untuk urusan penasihat hukum dan mengurus perkara bapaknya,” tutur Supriyanto.

Aris Susanto

Share: