KlikFakta.com, JEPARA – Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang yang memasuki agenda kedelapan ini berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 13.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk Naim Suryono yang mengaku mengenal terdakwa sejak November 2023.
Ia menyebut, saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa yang dapat membantu menangani perkara lingkungan hidup yang menjerat Sutrisno terkait tambak udang di Karimunjawa.
“Awal pada bulan November 2023, saya ada kenalan jaksa namanya Supriyanto. Kalau memang bisa membantu perkara, monggo. Saya pernah bertemu di Salemba, dan ada pembicaraan terkait uang untuk pengurusan perkara,” ujar Naim.
Menurut saksi, Sutrisno melalui anaknya, Yoyon, kemudian melakukan sejumlah transfer dana kepada terdakwa.
“Saya dikirimi bukti transfer. Jumlahnya ada Rp250 juta, lalu Rp350 juta, total Rp600 juta,” ungkapnya.
Naim menambahkan, meski ada keyakinan dari terdakwa bahwa perkara tidak akan berlanjut, pada akhirnya kasus tetap berjalan hingga Sutrisno ditahan.
Keterangan saksi tersebut dibantah terdakwa. Supriyanto menilai pernyataan saksi terkait pertemuan maupun aliran dana tidak sesuai.
Namun, Naim tetap pada keterangannya di hadapan majelis hakim.
Sidang juga menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Pegawai BNI, Eftalita, membacakan rekening koran atas nama Supriyanto.
Ia menyebut ada aliran dana dari rekening Sutrisno dan Sugeng Cahyono pada Maret hingga April 2024 dengan total Rp500 juta.
“Pada 4 Maret, 27 Maret, dan 16 April 2024 ada transfer masuk dari Sutrisno masing-masing Rp200 juta dan Rp150 juta, serta Rp50 juta dari Sugeng Cahyono. Total Rp500 juta masuk ke rekening terdakwa,” jelas Eftalita.
Sementara itu, saksi Kenang Gilang Prabowo dari Bank BCA Jepara turut membenarkan adanya transaksi dana pada 27 Maret 2024 sebesar Rp100 juta dari rekening Sugeng Cahyono ke rekening Supriyanto.
Menanggapi rangkaian keterangan saksi, terdakwa Supriyanto menyampaikan permohonan perdamaian di dalam persidangan. Ia bahkan menawarkan sebuah mobil kepada pihak korban sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Secara tegas Sutrisno menolak dan sampai detik ini belum ada perdamaian.
Aris Susanto