Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Dudakawu Ajukan Praperadilan di PN Jepara, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Tipikor

KlikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret perangkat Desa Dudakawu, Kecamatan Jepara, kini memasuki babak baru.

Hammatussolikhah binti Mutawar, melalui kuasa hukumnya dari M&S Law Office yang diwakili Mangara Simbolon, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jepara, klasifikasi perkara ini tercatat sebagai permohonan penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pihak termohon adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Jawa Tengah cq Kapolres Jepara cq Kasat Reskrim Polres Jepara cq Unit III Tipikor Reskrim Jepara.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, di PN Jepara. Namun, dalam SIPP, hingga kini belum tercantum detail mengenai isi petitum permohonan dari pihak pemohon.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025, yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan desa oleh HS, Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu.

Mangara Simbolon, kuasa hukum HS dari M&S Law Office, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurutnya, kliennya sempat ditahan selama tiga hari meskipun status hukumnya masih sebagai saksi.

Selain itu, Mangara juga menyinggung keberadaan lima surat perjanjian utang-piutang antara HS dengan pihak Petinggi Desa Dudakawu, dengan total nilai pengembalian dana sebesar Rp210 juta.

“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mangara memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Langkah ini ditempuh untuk menguji dugaan adanya prosedur keliru dalam penanganan perkara.

Kasus yang melibatkan perangkat desa ini menjadi perhatian publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa selama ini menjadi sorotan utama masyarakat.

Aris Susanto

Share: