KlikFakta.com, JEPARA – Dispensasi nikah yang diajukan anak di bawah umur memang masih menjadi masalah di berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan di Kabupaten Jepara, satu kasus dispensasi nikah terbaru membuat heboh. Pasalnya, pemohon dispensasi nikah itu tidak lain adalah seorang bocah 13 tahun.
Bocah yang masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu rupa-rupanya sudah sering berhubungan intim.
Alasannya mengajukan dispensasi nikah kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara pun agar menghindari zina lebih jauh.
Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan, dispensasi nikah itu diajukan pemohon tahun ini.
Pihak pemohon adalah anak perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak hamil.
”Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun dilansir Kumparan, Kamis (23/10/2025).
Orang tua pemohon sempat memohon-mohon agar dispensasi dikabulkan.
Namun, menimbang alasan kesehatan dan kelayakan usia, pihaknya menolak permohonan itu.
”Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,” tegas dia.
Pihaknya lantas meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga.
“Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya edukasi terus,” tegasnya.
DP3AP2KB Jepara mencatat sampai Oktober 2025 ini, sudah ada 253 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya 39 laki-laki dan 224 perempuan. Hasilnya, 170 diterima dan 93 ditolak.
Hamil duluan tetap mendominasi dengan 99 pemohon, diikuti 93 menghindari zina, 28 menghamili, 20 sudah hubungan seks, dan 10 lain-lain.







