Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Jepara Soroti Lemahnya Pendataan Tenaga Kerja Asing

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna

klikFakta.com, JEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menilai bahwa proses pendataan dan sinkronisasi data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Jepara masih belum optimal.

Berdasarkan catatan dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, jumlah TKA yang terdaftar pada tahun 2025 mencapai 419 orang. Namun, Agus menduga angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Data resmi memang menunjukkan ada 419 tenaga kerja asing di Jepara, tetapi saya yakin jumlah riilnya lebih besar. Masih ada kemungkinan TKA yang belum terdata atau belum memperbarui izin kerja mereka,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Agus menilai lemahnya sistem pelaporan dan kurangnya sinkronisasi data antara perusahaan dan pemerintah daerah berdampak pada lemahnya pengawasan. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, setiap tenaga kerja asing wajib memiliki izin resmi dan tercatat secara administratif.

“Kalau datanya tidak akurat, kita kehilangan pijakan dalam membuat kebijakan. Kita tidak tahu siapa yang bekerja, di mana posisinya, dan sejauh mana kontribusinya bagi daerah,” tegas Agus.

Selain aspek administrasi, ia juga menyoroti pentingnya penerapan konsep transfer of knowledge atau alih pengetahuan dari tenaga asing kepada tenaga kerja lokal. Menurutnya, keberadaan TKA seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jepara, bukan justru memperlebar kesenjangan keahlian.

“Kita tidak menolak keberadaan TKA. Tapi mereka harus ikut berbagi ilmu dan pengalaman, bukan sekadar datang untuk bekerja. Transfer of knowledge harus benar-benar diterapkan, bukan hanya formalitas,” jelasnya.

Agus pun mendorong agar setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Jepara memiliki program pendampingan bagi tenaga lokal, seperti pelatihan, mentoring, atau sertifikasi bersama. Dengan cara itu, keahlian dan pengetahuan yang dimiliki tenaga asing bisa menjadi modal berharga bagi peningkatan kompetensi SDM lokal. (ADV)

Share: