Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Penipuan Warga Rembang, Kuasa Hukum Korban Nilai Bukti Tegaskan Perbuatan Terdakwa

KlikFakta.com, JEPARA – Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan yang menimpa Sugeng Cahyono warga Kabupaten Rembang, Sofyan Hadi, menilai proses persidangan kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara telah menunjukkan dengan jelas kebenaran materi perkara sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyebut seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan telah diuji dan meyakinkan majelis hakim.

“Semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh majelis hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU,” ujar Sofyan Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/10/2025).

Menurut Sofyan, sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mampu membantah bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh JPU.

“Sejak penyidikan bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH-nya tidak dapat menyangkal bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa Supriyanto yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Sofyan menyebut terdakwa sempat dua kali menunda jalannya sidang dengan berpura-pura sakit.

“Ada kesan terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan dua kali membuat manuver seolah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD, ternyata tidak sakit,” ungkapnya.

Sofyan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya terdakwa untuk mengulur waktu dan menghambat jalannya proses hukum.

Karena itu, ia menegaskan JPU memiliki dasar kuat untuk menuntut dengan hukuman maksimal.

“JPU berhak mengajukan tuntutan maksimal demi rasa keadilan korban,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda tersebut diperkirakan menjadi salah satu momen penting untuk melihat arah akhir dari perkara yang telah menarik perhatian publik ini. Masyarakat pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Aris Susanto

Share: