KlikFakta.com, JEPARA – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono (Alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis(30/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Tanggapan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Linda Ayu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Yuristi laprimoni SH.
Dalam penyampaiannya, Linda Ayu menilai bahwa dalil-dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, unsur dalam dakwaan, termasuk “barang siapa” atau “setiap orang”, telah terpenuhi berdasarkan fakta, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal undang-undang, dengan unsur dan akibat sebagaimana dijelaskan dalam persidangan, termasuk terdakwa Supriyanto Bin Diono, telah terbukti secara sah memenuhi unsur ‘barang siapa’,” ujar Linda Ayu saat membacakan tanggapan JPU di ruang sidang Cakra.
Lebih lanjut, jaksa juga menegaskan bahwa unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Hal itu, menurut JPU, didasarkan pada rangkaian peristiwa dan bukti yang menunjukkan adanya tindakan dengan unsur kesengajaan (mens rea).
Dalam penjelasannya, Linda Ayu juga menguraikan teori hukum terkait niat atau kesengajaan (opzet) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menjelaskan bahwa maksud dalam tindak pidana dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu:
- Opzet als oogmerk – maksud sebagai tujuan,
- Opzet bij zekerheidsbewustzijn – kesadaran akan akibat, dan
- 3. Opzet bij mogelijkheidbewustzijn – kesadaran terhadap kemungkinan akibat.
Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berpendapat bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam pasal dakwaan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara itu berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum.
Aris Susanto







