KlikFakta.com, JEPARA – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang tersandung kasus korupsi dana pembangunan desa resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.
Sidang dihadiri oleh IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo yang mewakili pihak termohon, sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb., dan Fendy Reza Maulana, S.H.
Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati menyatakan bahwa seluruh dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Meirina saat membacakan putusan.
Hakim menegaskan, dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara.
Selain itu, sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat hanya dapat melakukan audit yang hasilnya bisa dijadikan bahan pemeriksaan.
“Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjutnya.
Hakim juga menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara, karena praperadilan tidak membahas substansi atau materi pidana.
Dengan demikian, PN Jepara menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu telah sah dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai penutup, hakim menyatakan bahwa pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menegaskan kemenangan Polres Jepara dalam menghadapi upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak mantan perangkat desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, HS yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu diduga menyelewengkan dana pembangunan desa.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.
Aris Susanto







