Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Soroti Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, Imam Subhi.

klikFakta.com, JEPARA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara baru-baru ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas pengawasan, melainkan upaya serius legislatif untuk menyoroti isu kesejahteraan tenaga kesehatan, yang selama ini dianggap masih kurang mendapat perhatian optimal dari pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, Imam Subhi, menegaskan bahwa tenaga kesehatan memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, terutama dalam menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan para tenaga kesehatan di Jepara mendapatkan haknya secara layak. Mereka adalah garda terdepan, jadi harus terlindungi dari sisi upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja,” ujar Imam Subhi.

Dalam peninjauan yang dilakukan Komisi C, ditemukan fakta yang cukup memprihatinkan. Beberapa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan publik menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurut Imam, praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan karena selain melanggar regulasi ketenagakerjaan, juga berdampak pada motivasi dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Memberikan upah di bawah standar tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga mengancam mutu pelayanan publik. Jika mereka tidak mendapatkan hak yang layak, bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat?” tegasnya.

Selain persoalan upah, Komisi C DPRD Jepara juga menyoroti aspek perlindungan sosial bagi tenaga kesehatan, termasuk kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Imam Subhi menekankan bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebutuhan mendasar bagi tenaga kesehatan untuk bekerja dengan aman dan nyaman.

“Perlindungan sosial harus menjadi hak setiap tenaga kesehatan. Mereka membutuhkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, karena risiko yang mereka hadapi setiap hari sangat tinggi,” jelas Imam.

Komisi C juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait skema penggajian dan tunjangan di setiap fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Legislator ini meminta agar Pemkab Jepara segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan kebijakan yang jelas, termasuk penyesuaian upah agar sesuai UMR, serta kepastian administrasi kepesertaan BPJS.

Selain itu, Imam menekankan bahwa DPRD Jepara akan terus memonitor perkembangan implementasi kebijakan ini melalui mekanisme pengawasan rutin. Tujuannya agar tenaga kesehatan benar-benar mendapatkan haknya, sehingga kualitas layanan publik di Jepara dapat meningkat secara signifikan.

“Monitoring ini bukan kegiatan simbolik. Kami ingin ada hasil nyata. Jika ditemukan ketimpangan upah atau perlindungan sosial yang kurang, DPRD akan mendorong revisi kebijakan atau langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah,” pungkas Imam Subhi.

Peninjauan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait, bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan bukan sekadar isu internal rumah sakit, tetapi persoalan strategis yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara luas. (ADV)

Share: