Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cerita Harlep Jadi PPPK: Suntoro dan Warkamah Akhirnya Resmi Sandang Status Baru

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo RA Kartini Jepara, Rabu (1/10) bertepatan dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

KlikFakta.com, JEPARA – Senyum haru terpancar dari wajah Suntoro (57) saat menerima map hijau berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo RA Kartini Jepara, Rabu (1/10).

Momen itu bertepatan dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin langsung Bupati Jepara, Witiarso Utomo.

Bagi Suntoro, map itu adalah buah penantian panjang. Setelah 22 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas (harlep) kebersihan di SMPN 1 Donorojo, ia akhirnya resmi menyandang status PPPK berdasarkan SK Bupati Jepara No 800/862 Tahun 2025.

“Senang sekali, saya terharu. Sudah 22 tahun jadi harlep, sekarang resmi PPPK,” ungkapnya penuh syukur.

Kebahagiaan Suntoro kian bertambah karena pengangkatannya membawa perubahan signifikan pada penghasilan. Dari honor awal Rp100 ribu per bulan pada 2003, kemudian meningkat menjadi Rp1.159.000 pada 2025, kini gaji pokoknya sebagai PPPK mencapai Rp2,5 juta ditambah tunjangan.

Meski begitu, ia sadar hanya punya waktu singkat menikmati status barunya. Pasalnya, pada 30 September 2026 mendatang ia akan memasuki masa pensiun.

“Tetap bersyukur, semoga nanti ada perpanjangan,” ujarnya berharap.

Kisah serupa juga dirasakan Warkamah (53), yang sejak 1995 mengabdi sebagai harlep operator layanan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara. Setelah tiga dekade, ia pun resmi diangkat menjadi PPPK.

“Alhamdulillah, lega dan plong rasanya,” katanya.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.202 orang menerima SK pengangkatan PPPK, terdiri dari 781 jabatan pelaksana dan 421 jabatan fungsional. Selain itu, delapan orang PNS juga dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional.

Bupati Jepara Witiarso Utomo berpesan agar para ASN yang baru dilantik menjaga integritas, rendah hati, dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ini abdi negara. Maka harus tahu posisi kita, rendah hati, dan tulus melayani,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Jepara Ary Bachtiar menambahkan, mulai 1 Oktober 2025, jam kerja ASN di Jepara mengikuti ketentuan terbaru Kementerian Dalam Negeri, yakni 37,5 jam per minggu dengan tambahan waktu istirahat.

Aris Susanto

Share: