Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Bayar Sewa dan Langgar Perjanjian, Gedung DPC LWI Kudus Dikosongkan BPPKAD

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah memberi keterangan terkait pengosongan gedung yang disewa DPC Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) Kudus di Mlati Kidul, Kecamatan Kudus Kota

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menyegel Gedung DPC Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) Kudus di Mlati Kidul, Kecamatan Kudus Kota.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pada hari Senin tanggal 8 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai Ill BPPKAD dam pengecekan di lapangan.

BPPKAD menyampaikan perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Kudus dan LWI Kudus resmi berakhir pada 30 Juni 2025.

Selanjutnya, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan barang milik Lembaga Wartawan Indonesia pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 pukul 09.00 MIB.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah mengungkapkan perjanjian sewa dengan LWI berlaku selama masa 2020 hingga 2025.

“Saat itu yang menandatangani perjanjian sewa Ketua LWI-nya Saudara Susanto,” ungkapnya.

Namun kemudian terjadi pergantian pengurus dan kstuanya berganti menjadi Sutrisno.

“Di masa Susanto terbayarkan satu tahun. Sisa waktu 4 tahun ternyata tunggakan, tidak pernah dibayarkan,” ucapnya.

Tanggal 14 Januari 2025, pihaknya melakukan penagihan invoice. Kemudian 22 Januari diberi pemberitahuan atas tagihan namun belum ada tanggapan.

“23 Januari kami memberikan surat teguran. Dari surat teguran itu nggak ada progres,” katanya.

“Kemudian 31 Januari kami menerbitkan SP1, kemudian 10 Februari itu SP2, 17 Februari itu SP3,” lanjutnya.

Ketika dilakukan pengecekan ke gedung LWI, pihaknya malah menemukan pihak lain yang menempati tempat itu.

“Secara tidak langsung ini melanggar isi perjanjian. Karena pihak penyewa tidak boleh menyewakan pada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus,” jelasnya.

BPPKAD Kudus akhirnya menyurati DPC LWI Kudus untuk segera mengosongkan gedung secara mandiri karena telah melanggar perjanjian dan menunggak sewa.

Namun karena tidak ada respon, BPPKAD Kudus mengambil tindakan pengosongan dengan melibatkan Satpol PP Kudus.

Djati Solechah mengaku komunikasi dengan DPC LWI hanya melalui telepon. Yang mana pihak organisasi tersebut minta kelonggaran waktu.

Untuk saat ini pihaknya akan mengosongkan gedung lantaran sudah ada beberapa pihak yang berminat.

Terkait jika ada pihak yang ingin menggunakan tempat itu, ia memastikan akan langsung melakukan penyegelan.

“Langsung kita segel. Langsung kita gembok,” tegasnya.

Share: