KlikFakta.com, JEPARA – Seorang tahanan bernama Supriyanto, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Senin malam (8/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, diketahui dikeluarkan dari kamar tahanan nomor 11.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tahanan tersebut kemudian diarahkan menuju ruang petugas untuk bertemu langsung dengan Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, serta didampingi seorang petugas bernama Beny.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan, tahanan tersebut dikabarkan akan mendapatkan perlakuan khusus. Salah satu bentuk perlakuan dimaksud disebutkan adalah kemungkinan pemindahan ke kamar 18, yang selama ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan tahanan lanjut usia (manula).
Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh pihak Rutan Jepara. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bahwa seluruh tahanan diperlakukan sama tanpa pengecualian.
“Semua tahanan kita perlakukan sama, tidak ada yang dibeda-bedakan. Terkait kabar Supriyanto mendapat perlakuan khusus itu tidak benar. Posisi tahanan atas nama Supriyanto saat ini masih berstatus karantina, jadi kabar dipindah-pindah kamar itu tidak benar,” ujarnya.
Pihak Rutan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang adil bagi semua tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus hukum yang menjerat Supriyanto sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara, tertanggal 7 Oktober 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Dalam laporannya, Sugeng mengadukan bahwa Supriyanto telah melakukan tindak penipuan dan/atau penggelapan. Akibat perbuatan itu, Sugeng bersama ayahnya, Sutrisno, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp600 juta.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum dan Supriyanto berstatus sebagai tahanan di Rutan Jepara.
Aris Susanto