Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Rp600 Juta, Terdakwa Supriyanto Bantah Keterangan Saksi

KlikFakta.com, JEPARA – Persidangan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (30/9/2025).

Sidang yang memasuki agenda kelima ini berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 11.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.

Kasus ini berawal dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Dalam laporannya, Sugeng mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600 juta akibat dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dituduhkan kepada Supriyanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga orang saksi, termasuk dari pihak perbankan. Namun, dua saksi dari perbankan tidak hadir meski sempat ditunggu lebih dari setengah jam.

Salah satu saksi yang hadir, Steven, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menyebut bahwa pernah ada pertemuan antara terdakwa dengan beberapa pihak, termasuk orang yang disebutnya sebagai “Mas Yoyon” dan “Bu Yuni.” Selain itu, Steven juga mengatakan mengetahui adanya upaya menyiapkan sejumlah uang untuk membantu ayahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, terdakwa Supriyanto membantah seluruh keterangan saksi. “Semua tidak benar,” ujar Supriyanto dalam persidangan.

Hakim kemudian menegaskan kembali kepada saksi apakah tetap pada keterangannya atau ingin mengubah. Steven menjawab tetap pada keterangannya dan tidak melakukan perubahan.

Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (2/10/2025) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa maupun pelapor.

Aris Susanto

Share: