Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kudus Sita 524 Botol Miras dari Warung dan Angkringan

Miras hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Kudus pada Senin (15/09/2025)

KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus semakin mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (15/09/2025), jajaran Polres Kudus berhasil menyita 524 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda.

Operasi pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 505 botol miras berbagai merek yang tersimpan di warung tersebut.

Antara lain: 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, 21 botol Kawa-kawa.

Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar, 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.

Seluruh miras tersebut diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus.

Pada hari yang sama, jajaran Polsek Kudus Kota juga melaksanakan operasi miras di kawasan Balai Jagong Kudus.

Dari hasil penyisiran, petugas mendapati sebuah angkringan yang ternyata digunakan untuk menjual minuman beralkohol.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan.

Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah karena adanya warga yang kerap menggelar pesta miras di area Balai Jagong. Aktivitas itu dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kudus dalam menjaga kamtibmas.

“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Kompol Eko, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut ia menerangkan tujuan operasi ini tidak lain untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.

Polres Kudus menegaskan operasi seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia akan terus digencarkan, menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras, baik warung, angkringan, maupun lokasi tersembunyi lainnya.

Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Zulfikar

Share: