KlikFakta.com, JEPARA – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa data terkait pelaksanaan Bulan Dana PMI tahun 2024 dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi organisasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris PMI Jepara, Arif Darmawan, menanggapi pemberitaan yang menyinggung soal transparansi lembaga kemanusiaan tersebut.
Menurut Arif, publik dapat memperoleh informasi resmi mengenai kegiatan PMI, termasuk Bulan Dana, melalui situs web dan akun media sosial PMI Jepara.
Jika masyarakat masih membutuhkan data lebih lengkap, bisa mengajukan permohonan melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“PMI adalah lembaga publik yang mengikuti prosedur KIP. Jadi apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan datang langsung ke kantor PMI Jepara untuk mengajukan permintaan secara resmi,” jelasnya, Minggu (29/9/2025).
Arif menambahkan, hingga kini belum ada permohonan informasi melalui jalur KIP yang diajukan kepada PMI Jepara. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan belum memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both side.
“Kami berharap hal ini dipahami secara utuh agar tidak terjadi penghakiman atau trial by press. PMI Jepara terbuka atas kritik, dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada penjelasan pihak PMI yang kurang berkenan, sekaligus menegaskan kembali komitmen PMI Jepara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Salam hormat, salam kemanusiaan,” tutup Arif.
Aris Susanto