KlikFakta.com, KUDUS – Akhirnya motif pelaku pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus terungkap.
Pelaku yang juga merupakan kakak beradik, yakni AA (37) dan RPM (40) diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Mereka ditangkap usai kabur hingga Kabupaten Lombok Barat, NTB pada Minggu (21/9) pagi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kudus pada Rabu (24/9), Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan kedua pelaku melakukan penusukan lantaran merasa terganggu dengan korban.
“Motif pembunuhan karena pelaku AA sangat terganggu dengan perilaku para korban. Kedua korban sering bikin ribut dan mengganggu kenyamanan pelaku ataupun keluarganya,” ujar Kapolres.
Setahun lalu, pelaku AA sudah mengingatkan korban DM.
Bukannya menerima, korban malah semakin menjadi.
Puncaknya, sebelum kejadian penusukan, anak pelaku AA sempat dinodai oleh salah satu korban.
“Pelaku AA sakit hati dan mengajak kakaknya RPM untuk membuat perhitungan dengan korban,” kata Kapolres.
Setelah penusukan pada Minggu, 14 September 2025, kedua pelaku melarikan diri Menuju Pati, Lasem. Kemudian menuju Pamotan dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja.
Sesampainya di Pamotan, kedua pelaku menitipkan motornya kepada teman, lalu naik bus menuju Denpasar (Bali).
Keduanya sempat tinggal di Bali. Tetapi karena merasa tidak nyaman, kemudian kabur ke Lombok Barat dan menyewa kamar.
Mereka menyewa kamar karena bekal sudah habis, sampai akhirnya pada hari Minggu (21/9/2024) pagi mereka ditangkap di kamar kostnya.
Kapolres pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polres Pati, Polda Bali serta Jatanras Polres Lombok Barat dalam proses penangkapan pelaku.
Selain mengamankan barang bukti dua senjata tajam saat penusukan, kepolisian juga menahan motor Kawasaki Ninja milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: RRI.co.id