Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kakak Adik Pelaku Penusukan di Wergu Wetan Akui Jengkel pada Korban

Konferensi pers kasus penusukan di Wergu Wetan, berlangsung di Mapolres Kudus pada Rabu (24/9)

KlikFakta.com, KUDUS – Pelaku penusukan dan pengeroyokan kakak adik di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus Kota ternyata juga kakak beradik.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (24/9), menyampaikan, kedua pelaku berinisial RPM (40) dan AA (37) merupakan tetangga korban.

Peristiwa nahas yang menewaskan DY (29) dan DM (37) ini terjadi pada Minggu (14/9) malam lalu. Pelaku melakukan penyerangan menggunakan pisau dan golok.

Usai melakukan penusukan, kedua tersangka kabur hingga akhirnya berhasil diamankan kepolisian di persembunyian mereka di sebuah kamar kos di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (21/9).

Untuk saat ini, kepolisian telah mengamankan dua barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua tersangka menghabisi nyawa korban.

Menurut Kapolres, kedua tersangka sebenarnya tidak ada niatan membunuh korban.

“Kedua pelaku mengaku dari awal tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Jadi secara spontan karena jengkel lalu mengambil senjata untuk melabrak pelaku, tapi mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” katanya.

AKBP Heru membeberkan, pelaku nekat menghajar korban lantaran AA kadung jengkel dengan para korban.

Pasalnya kedua korban sering membuat onar.

“Korban sering membuat gaduh dengan mengkonsumsi miras (minuman keras) sehingga menyebabkan lingkungan terutama keluarga pelaku ini terganggu,” jelasnya.

Para pelaku awalnya menegur korban. Namun, kata Kapokres, bukannya berhenti, para korban malah semakin menjadi-jadi.

“Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, anak dari salah satu tersangka diludahi oleh salah satu korban. Itu yang menyebabkan para tersangka sakit hati dan melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Atas penangkapan adik kakak pelaku penusukan ini, Kapolres berterimakasih kepada setiap pihak yang terlibat.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polda Bali, Jatanras Polda NTB, Polresta Pati, dan Polres Lombok Barat, sehingga kasus ini cepat terungkap,” ungkapnya.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 338 atau 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Share: