KlikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Jepara tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, seorang perangkat desa berinisial HS yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu diduga menyelewengkan dana pembangunan desa.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, belum dapat memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Pak Kapolres Jepara.
“Siap bang, berkenan nanti nunggu rilis resmi dari Pak Ka ya bang,” tulis Wildan dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Mangara Simbolon selaku kuasa hukum HS menyampaikan adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. Menurutnya, kliennya sempat ditahan selama tiga hari meskipun status hukum masih sebagai saksi.
Ia juga menyinggung adanya beberapa surat perjanjian utang-piutang, termasuk dengan pihak Petinggi Desa Dudakawu, dengan total pengembalian uang senilai Rp210 juta. Menurut Mangara, terdapat lima perjanjian yang sudah dibuat untuk pengembalian dana tersebut.
“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” jelas Mangara.
Lebih lanjut, Mangara menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena menilai terdapat prosedur yang keliru dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan termasuk pasal apa yang disangkakan.
Aris Susanto