KlikFakta.com, KUDUS – Polisi akhirnya mengakhiri pelarian dua pria kakak beradik, AA (37) dan RPN (40), yang menjadi tersangka penusukan terhadap BN dan DN, warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus.
Keduanya dibekuk di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (23/9/2025), setelah sempat melarikan diri selama sepuluh hari.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyebut penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah.
“Kami dibantu tim Jatanras Polda Jateng, Polda Bali, Polda NTB, Polresta Pati, hingga Polres Lombok Barat. Alhamdulillah upaya bersama ini membuahkan hasil,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (24/9/2025).
Buron Lintas Jawa hingga Nusa Tenggara barat
Usai menghabisi korban pada Minggu (14/9/2025) malam, kedua tersangka melarikan diri dari Kudus menggunakan sepeda motor menuju Pati, lalu bergerak ke Rembang hingga Lasem.
Dari sana, motor dititipkan dan keduanya naik bus menuju Denpasar, Bali. Tak merasa aman, perjalanan mereka berlanjut ke Lombok Barat untuk bersembunyi.
“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah moda transportasi. Namun tim kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap mereka,” ujar Kapolres.
Dendam Lama yang Memuncak
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan motif penusukan adalah dendam lama. Kedua korban disebut sering membuat keributan di lingkungan sekitar. Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian, salah satu korban meludahi anak pelaku, sehingga menimbulkan kemarahan.
“Puncaknya, pada Minggu malam, tersangka mengambil dua bilah pisau dari rumahnya lalu menyerang korban di depan rumah. Aksi itu disaksikan keluarga dan warga sekitar, membuat situasi mencekam,” jelas Danail.
Jerat Hukum Berat
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kudus. Mereka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan brutal semacam ini. “Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan bukan jalan keluar,” tegasnya.
Zulfikar