KlikFakta.com, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bahtiar, menjelaskan aturan pembelian mobil dinas bekas pimpinan maupun mantan pimpinan DPRD tanpa melalui proses lelang. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ary memaparkan, syarat pembelian mobil dinas tanpa lelang antara lain usia kendaraan minimal empat tahun, masa kerja atau masa bakti minimal empat tahun, kendaraan yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan, belum pernah membeli kendaraan tanpa lelang atau baru bisa membeli kembali setelah 10 tahun.
“Untuk kendaraan yang usianya antara empat hingga tujuh tahun, nilai pembelian ditetapkan sebesar 40 persen dari hasil penilaian,” ujarnya, Selasa 12/08/2025.
Ary juga menambahkan, khusus untuk mobil jenis Venturer yang di-deem atau dibeli langsung oleh pengguna, hal tersebut diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara itu, terkait mobil dinas jenis Zenix, Ary mengatakan, kendaraan tersebut ditarik oleh pemerintah daerah setelah adanya pembahasan dengan pimpinan DPRD mengenai kebutuhan mobil dinas bagi perangkat daerah.
“Ada beberapa mobil dinas kepala OPD yang usianya sudah tua. Maka disepakati kendaraan ditarik dan pimpinan DPRD memilih untuk mendapatkan tunjangan transportasi,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jepara saat dikonfirmasi soal nilai pembelian mobil dinas bekas pimpinan DPRD hanya menjawab singkat, “Sebentar ya, baru selesai rapat.” (RIZ)