Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pejabat Disdag Kudus Dibebastugaskan Sementara Buntut Kasus Pelanggaran Disiplin

illustration character of civil servants in Indonesia wearing work uniforms

KlikFakta.com, KUDUS – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus dibebastugaskan sementara dari jabatan menyusul dugaan pelanggaran disiplin ASN  terkait prosedur administrasi keuangan.

Surat keputusan (SK) pembebasantugasan sementara sudah dikeluarkan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris setelah pihak Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Pejabat Dinas Perdagangan Kudus itu dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya per 25 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis (28/8).

Setelah diperiksa, hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan yang bersangkutan disanksi atau tidak.

Keputusan pembebasan sementara diambil untuk memperlancar pemeriksaan oleh tim pembina kepegawaian.

Guna mengisi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Djati Solechah yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pasar.

Sanksi pada AIS nantinya diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 25 Agustus 2025.

Pemberian sanksi akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Sumber: Antara Jateng

Share: