Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

NU Jepara dan DPRD Bahas Penolakan Sistem Sekolah Lima Hari

Pertemuan PCNU Jepara dengan DPRD Jepara pada Selasa (12/8/2025) untuk membahas penolakan lima hari sekolah

KlikFakta.com, JEPARA – Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Jepara yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara.

Pada Selasa (12/8/2025), sekitar 25 perwakilan PCNU Jepara beserta badan otonomnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jepara untuk menyampaikan aspirasi penolakan secara langsung. Pertemuan itu menjadi forum dialog antara DPRD dan PCNU guna mencari solusi terbaik bagi dunia pendidikan di daerah.

Dalam pertemuan itu, para sesepuh NU menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan lima hari sekolah terhadap kultur pendidikan dan kehidupan sosial di Jepara.

Anggota Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menilai kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan di daerahnya.

“Melihat kondisi dan kultur yang ada di Jepara, saya kira tidak tepat jika kita menjalankan sekolah dengan sistem full day,” ujarnya.

Penolakan PCNU Jepara tertuang dalam surat pernyataan resmi bernomor 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Sikap tegas ini diambil setelah PCNU melakukan koordinasi internal serta mendengarkan masukan dari ulama, sesepuh, dan pengurus NU tingkat daerah maupun wilayah.

Dalam surat tersebut, PCNU menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 8 Juli 2025. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan, dengan mempertimbangkan infrastruktur, kesiapan guru, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat.

PCNU menilai Kabupaten Jepara yang memiliki banyak madrasah diniyah dan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan agama, memerlukan jam belajar yang memadai. Kebijakan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengurangi waktu pembelajaran agama di luar sekolah formal yang selama ini sudah berjalan efektif.

Dari sisi hukum, PCNU juga merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jam kerja ASN tidak harus diseragamkan menjadi lima hari, sehingga kebijakan lima hari sekolah tidak bersifat wajib jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

PCNU berharap Pemerintah Kabupaten Jepara mempertahankan sistem enam hari sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP demi menjaga keseimbangan pendidikan umum dan agama, serta melestarikan kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat. (RIZ)

Share: