Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Representatif

KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara berinisial SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana representatif periode 2020–2023.

Penetapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor PRINT-01/M.3.32/Fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.3.32/Fd.2/08/2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti penggunaan dana representatif yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut dianggarkan sebesar Rp 588.576.950 dalam kurun waktu tiga tahun, yang semestinya dipakai mendukung kegiatan pengelolaan air minum dan kewenangan direksi.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dana hanya dikelola SB tanpa melibatkan direktur lainnya, serta digunakan untuk keperluan di luar tugas dan fungsi jabatan.

Penyidik menemukan indikasi:

  1. Pencairan kegiatan tidak dilampiri surat pertanggungjawaban.
  2. Terjadi double pencairan pada perjalanan dinas.
  3. Penggunaan dana di luar tugas pokok direktur utama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor 704/12/Kasus/Irban IV/VII/2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 554.350.000.

Dana itu dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mendukung operasional PDAM.

SB akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara untuk kepentingan penyidikan. Kejari Jepara masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RIZ)

Share: