KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Supriyanto telah lengkap atau P-21.
Selanjutnya pada Selasa (12/8/2025) dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Supriyanto dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
“Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Perkara ini bermula ketika korban Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, bertemu tersangka Supriyanto yang mengaku dapat membantu mengurus persoalan hukum yang tengah dihadapinya agar tidak sampai dinyatakan lengkap atau P-21.
Supriyanto meyakinkan korban dengan menunjukkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat kejaksaan. Atas keyakinan itu, Sutrisno menyerahkan uang Rp350 juta dalam dua tahap, pada 4 dan 7 Maret 2024.
Supriyanto bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika gagal menyelesaikan perkara.
Namun, kasus tetap berjalan. Sutrisno justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Maret 2024.
Saat korban mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, Supriyanto kembali meminta uang kepada anak korban, Sugeng Cahyono, dengan berbagai alasan.
Pada 14 Maret 2024 ia meminta Rp50 juta, lalu kembali meminta Rp200 juta pada 27 Maret 2024, yang keduanya dipenuhi lewat transfer.
“Saat meminta uang kepada anak saya, ia bilang sudah atas persetujuan saya. Dari situ kami sadar bahwa ini adalah penipuan,” ujar Sutrisno.
Upaya keluarga korban menagih uang secara pribadi tak membuahkan hasil. Akhirnya, Sugeng Cahyono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jepara.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara, tertanggal 7 Oktober 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp600 juta.
Pengacara korban, Sofyan Hadi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional hingga berkas dinyatakan lengkap.
“Saya mengapresiasi kerja keras penyidik dan sinergi dengan pihak kejaksaan, khususnya kepada Ibu Kajari Jepara yang telah profesional memberikan P-21 dan memastikan pelimpahan berkas dilakukan hari ini. Kita harus kawal proses ini agar berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Sofyan juga menyinggung adanya upaya intervensi yang mencoba mengganggu proses hukum.
“Selama ini memang ada upaya mencabut kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja profesional. Ini harus kita lawan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Ia berharap pemberitaan media dapat mendorong masyarakat, khususnya warga Jepara dan para korban kasus serupa, untuk berani melapor.
“Kebenaran harus diperjuangkan. Siapa saja yang menjadi korban, jangan ragu menyampaikan pengaduan agar proses hukum berjalan adil sesuai aturan,” pungkasnya.