Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Surat Edaran Pencairan Dana RT/RW Dinilai Mendadak, Sejumlah RT di Desa Bawu Sampaikan Keberatan

surat edaran dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara terkait pencairan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025

KlikFakta.com, JEPARA – Sejumlah Ketua RT di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mengaku kaget dan resah atas surat edaran dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara terkait pencairan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025.

Surat edaran bernomor 411.6/298 tertanggal 26 Juni 2025 itu dinilai mendadak karena tenggat waktu pengumpulan berkas yang dinilai terlalu singkat.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Jepara, Dinsospermades meminta agar para petinggi desa segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan bantuan tahap dua.

Dokumen yang diminta meliputi blangko daftar nominatif yang telah ditandatangani dan distempel RT/RW, pengisian tautan (link) pencairan tahap satu dan dua, laporan kegiatan bulanan, dokumentasi foto kegiatan, serta pengumpulan dokumen dalam dua rangkap, baik softcopy maupun hardcopy.

Namun, para Ketua RT di Desa Bawu mengaku baru menerima informasi tersebut pada siang hari ini. Mereka menilai waktu yang tersisa terlalu singkat untuk menyiapkan semua dokumen, mengingat batas pengumpulan ditetapkan pada 2 Juli 2025—kurang dari seminggu sejak informasi diterima.

“Saya pribadi baru dapat info ini dari petinggi hari Sabtu. Diminta kumpulkan laporan bulanan, foto, dan blangko, tapi enggak semua RT siap. Ada yang belum lengkap karena tidak tahu ada kewajiban seperti itu,” ujar salah satu Ketua RT yang enggan disebut namanya.

Selain soal waktu, beberapa Ketua RT juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pihak desa maupun kecamatan.

Mereka berharap ke depan, surat edaran seperti ini dapat disampaikan lebih awal dan disertai bimbingan teknis agar proses pelaporan berjalan lancar dan tertib.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Pemerintah Desa Bawu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinsospermades agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi dan pencairan dana bantuan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa bantuan operasional RT/RW disalurkan setiap tiga bulan, dan kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak pencairan.

“Laporannya bisa dibuat sederhana saja, seperti dokumentasi kegiatan kumpulan RT atau kerja bakti di lingkungan selama satu bulan,” jelas Edy.

Terkait batas waktu hingga 2 Juli, pihaknya berharap pencairan tahap dua bisa segera dilakukan.

Namun jika hingga tanggal tersebut kelengkapan belum terpenuhi, Dinsospermades akan tetap menunggu hingga seluruh dokumen masuk.

“Kalau pun belum bisa dicairkan tanggal 2, kami tetap tunggu sampai semua lengkap, lalu kami transfer ke rekening RT/RW yang sudah ada,” pungkasnya.

RIZ

Share: