KlikFakta.com, KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari.
Nyelenehnya, seorang anggota DPRD Kudus ikut terjaring dalam penggerebekan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres.
Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan seringnya aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang dinilai sangat meresahkan. Pasalnya tindakan tak terpuji ini dilakukan di tempat umum dan kerap berlangsung hingga larut malam.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan cepat di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino.
Yang mengejutkan, salah satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, berinisial S.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 1 set kartu domino yang digunakan saat bermain, 3 set kartu domino cadangan, 1 lembar banner yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memastikan akan tetap memroses semua pelaku tanpa terkecuali.
Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7) siang.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Terima kasih atas kepercayaan dan keberanian warga melapor. Kami pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian dalam bentuk apapun.
“Mari kita jadikan Kudus sebagai daerah yang bermartabat, bebas dari judi dan segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.