KlikFakta.com, JEPARA – Perwakilan Forum Komunikasi R3 Kabupaten Jepara datang meminta audiensi ke DPRD setempat untuk menanyakan kepastian nasib dari ratusan tenaga non-ASN yang sudah bertahun-tahun bekerja di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menerima langsung audiensi tersebut, Jumat (18/8/2025).
Ketua Forum R3 Mustakim, bersama beberapa pengurus, membawa satu tuntutan yang jelas.
“Segera ada kepastian, segera ada langkah nyata,” kata Mustakim.
Mereka mendesak Pemda dan DPRD memperjuangkan pengangkatan mereka sebagai PPPK, meski hanya paruh waktu, seperti amanat KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Mereka adalah peserta seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi non-ASN yang sudah tercatat di database BKN.
Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 412 orang tenaga teknis dari instansi pendidikan dan OPD. Sekitar 200 orang lainnya non-ASN yang tidak lolos CPNS.
Forum ini meminta agar Pemda mengusulkan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji setara Upah Minimum Kabupaten dan fasilitas lain sesuai ketentuan. Kontrak selama setahun, lalu menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami ini sudah mengabdi bertahun-tahun. Kami hanya minta kepastian,” ujar salah satu perwakilan dengan nada pelan namun tegas.
Jika usulan itu berjalan, asumsi APBD yang dibutuhkan diperkirakan 18 hingga 24 miliar rupiah per tahun.
Dalam pertemuan itu, Agus Sutisna memberi jawaban kepastian akan permintaan mereka.
“Tenang saja, pemerintah tidak akan memihak-tigakan tenaga honorer yang sudah mengabdi. Pasti akan diakomodir. Hanya saja, kita harus sabar menunggu kesiapan postur anggaran,” ujarnya.
Agus juga berkomitmen untuk mendorong komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya akan bicara dengan pemerintah daerah, supaya usulan PPPK paruh waktu ini segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tambahnya.
Forum R3 berharap langkah DPRD ini menjadi jembatan penting agar tahun 2025 mereka bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, dan pada tahun berikutnya menjadi PPPK penuh waktu.
(RIZ)