Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pembunuhan Pria di Jurang Pati Ternyata Dipicu Hubungan Threesome

Polresta Pati menunjukan barang bukti kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di jurang jalan Purwokerto Kecamatan Kayen, Rabu (30/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

KlikFakta.com, PATI – Perilaku seks menyimpang jadi pemicu pembunuhan pria di jurang tebing jalan Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Semuanya berawal saat tersangka berinisial AW (34) mengajak korban K (34) melakukan hubungan bertiga alias threesome dengan istrinya sendiri.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan awal kejadian mulai pada awal Mei 2025 lalu.

Tersangka awalnya mengajak istrinya untuk melakukan hubungan lebih dari dua perempuan.

“Kemudian istri tersangka keberatan untuk melakukan aksi seksual menyimpang tadi,” terang Jaka dalam ungkap kasus di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025), dilansir dari detikJateng.

Istri tersangka malah meminta untuk bubungan seksual dengan satu laki-laki lain lagi selain suaminya.

“Jadi dua laki laki dan satu perempuan istrinya tersangka ini,” terangnya.

Singkatnya tersangka kemudian mengajak korban K yang merupakan temannya untuk melakukan aksi threesome dengan istrinya.

“Tersangka mengajak temannya yaitu korban ini untuk melakukan aksi threesome perilaku menyimpang, dua laki laki dan satu perempuan,” jelasnya.

Hubungan seksual antara tersangka, istri tersangka, dan korban terjadi dua kali. Pertama pada bulan Mei 2025 dan pertengahan bulan Juni 2025.

“Setiap berhubungan badan ini selalu direkam oleh hp tersangka,” ucapnya.

Selang beberapa hari, tersangka merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan pada Juni 2025.

Kemudian pada Kamis (17/7) tersangka pulang dari Jakarta. “Dan menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkan tersangka ke rumah,” kata Jaka.

Sesampainya di rumah, tersangka sempat mengecek isi hp istrinya. Ia menemukan chat antara istri dengan korban.

“Tersangka menemukan foto istrinya dengan korban di salah satu kamar hotel. Setelah ditanya tersangka, istri mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Pada Sabtu (19/7) pukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban minum minuman keras di rumah tersangka.

Setelah diajak minum, tersangka dan korban terlibat cekcok.

“Korban diajak ke belakang. Korban dipukul tersangka dengan batu sebanyak satu kali mengenai kepala korban. Korban tersungkur. Korban saat tertelungkup korban dipukul lagi sebanyak satu kali,” terangnya.

Tersangka memukul korban hingga tewas. Setelah tewas, mayat korban ditelanjangi, diikat, ditaruh dalam karung lalu dibuang ke jurang.

“Kemudian mayat korban dibawa tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliki tersangka. Dengan jarak 2 kilometer mayat korban dibuang ke jurang dengan kedalaman 30 meter,” terang dia.

Jasad korban baru ditemukan warga seminggu usai kejadian pembunuhan.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan penemuan jasad, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pati, bersama Unit Reskrim Polsek Kayen, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AW (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen.

Pelaku ditangkap pada tengah malam 27 Juli 2025 di rumah orangtuanya di Kecamatan Kayen.

Share: