Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Sita Tanah Hingga Pabrik Milik Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Pengusutan kasus korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Jepara Artha terus berlanjut.

Teranyar, penyidik KPK menyita beberapa aset milik tersangka, mulai dari tanah hingga bangunan di atasnya.

“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025), sebagaimana dilansir dari detiknews.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara.

Adapun perkiraan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka digadang mencapau Rp250 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” ucapnya.

Berikut rincian sejumlah aset yang disita KPK:

  • Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
  • Dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Tessa mengatakan ada lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.

Share: