Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kapolsek Kudus Kota Ingatkan Anak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Kriminal

Sosialisasi dan Antisipasi Kenakalan Remaja serta Kejahatan Online pada Kamis, 24 Juli 2025

KlikFakta.com, KUDUS – Anak usia 12 hingga 17 tahun telah bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan tindakan kriminal.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan di hadapan 110 Kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kudus dalam Sosialisasi dan Antisipasi Kenakalan Remaja serta Kejahatan Online pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus Suhadi ini dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Kelurahan Mlati Kidul.

AKP Subkhan dalam pemaparannya menyoroti pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan figur idola dalam membentuk karakter remaja.

Menurutnya, tiga faktor ini sangat menentukan apakah remaja akan berkembang menjadi pribadi yang positif atau justru terjerumus dalam kenakalan dan perilaku menyimpang sampai pada perbuatan tindak pidana.

Ia menekankan bila anak sudah bisa diadili dalam umur tertentu.

“Dalam sistem peradilan anak, dijelaskan bahwa anak usia 12 tahun sampai 17 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan persyaratan tertentu, walaupun upaya diversi lebih diutamakan. Itu yang harus dipahami oleh kita semua termasuk anak-anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan jika kemajuan teknologi informasi sekarang ini membuka ruang lebih besar untuk mengembangkan kenakalan remaja.

Beberapa kenakalan remaja yang berkaitan erat dengan dunia digital antara lain: pembelian minuman keras secara online, penyalahgunaan kost per jam yang dipromosikan via internet, fenomena balap liar dan komunitas gangster yang terbentuk melalui media sosial, tindakan premanisme dan bullying yang juga berawal dari interaksi daring.

Tak hanya itu, remaja juga rentan menjadi korban kejahatan siber. Seperti halnya phishing, judi online, penipuan digital, bullying daring, dan pinjaman online ilegal.

Kapolsek juga menyampaikan langkah preventif dan edukatif yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua dalam menangkal fenomena ini.

Ia juga memaparkan kerangka hukum dan sistem peradilan anak, termasuk regulasi terkait pelanggaran remaja dan tindak pidana konvensional maupun berbasis kejahatan online.

 

Share: