KlikFakta.com, KUDUS – Soal pejabatnya yang adu jotos usai karaoke saat masih jam kerja di Pati, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengaku belum dapat informasi.
Hal itu ia ungkap saat ditemui awak media usai penyerahan HKGS di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (10/7/2025).
“Saya belum mendapat laporan. Biar nanti inspektorat yang menyikapi. Kalau ada pelanggaran, Inspektorat yang menindaklanjuti,” kata Sam’ani, sebagaimana dilansir dari SuaraBaru.id.
Terlepas dari itu, ia berpesan kepada para pimpinan OPD serta seluruh ASN di Kabupaten Kudus untuk menjaga marwah ASN.
“Jaga etika, sopan santun dan budaya kita. Lebih baik konsentrasi, terhadap tugas pokok fungsi yang belum terselesaikan,” pesannya.
Sam’ani juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah ASN itu. Ia menyatakan akan menindak tegas mereka yang terbukti terlibat.
“Kami akan menindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma, etika dan ketentuan yang ada,”pungkas Sam’ani.
Diketahui tengah beredar di media sodial mengenai dua oknum pejabar dinas Kudus terlibat baku hantam di sebuah keraoke di Kabupaten Pati.
Informasi yang ada, kekerasan tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di kecamatan Margorejo Pati pada hari Selasa (8/7/25) sekitar jam 3 sore.
Sementara itu, masih dilansir dari SuaraBaru.id, Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menyelidiki pemberitaan itu.
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyatakan akan segera memanggil kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kami perlu memastikan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau hanya rumor belaka. Saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, namun kami tetap akan melakukan klarifikasi,” ujar Eko pada Kamis (10/7/2025).
Eko tidak merinci identitas dua ASN yang terlibat adu jotos. Namun ia mengonfirmasi jika mereka dari dinas yang sama.
Jika setelah klarifikasi keduanya terbukti melanggar, maka mereka berpotensi dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terlebih jika insiden tersebut terjadi saat jam kerja.