Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Banggar DPRD Jepara Sepakati Insinerator untuk Lima Wilayah, TPA Bandengan Tetap Gunakan RDF

KlikFakta.com, JEPARA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jepara menyepakati pengadaan mesin insinerator yang akan dialokasikan untuk lima wilayah di Kabupaten Jepara. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banggar yang berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sore.

Dalam rapat yang turut dihadiri Komisi D DPRD Jepara, disepakati pula bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan tetap akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai sistem pengelolaan sampah, bukan insinerator.

“Pokoknya TPA Bandengan tetap RDF, bukan insinerator,” tegas Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Andong usai rapat.

Seluruh anggota Komisi D DPRD sepakat bahwa insinerator akan dialokasikan ke lima lokasi TPA lainnya. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah, menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Teknologi RDF dinilai lebih tepat digunakan di TPA Bandengan, mengingat skala serta kapasitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Sementara itu, insinerator akan difungsikan untuk mendukung penanganan sampah skala lokal di lima wilayah lainnya.

“Monggo kita kawal bersama-sama agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan masyarakat Jepara,” ujar Andi.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2025 untuk pembelian sejumlah alat pengelolaan sampah, termasuk insinerator. Dengan keputusan ini, distribusi dan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah diharapkan lebih tepat guna dan merata, sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah. (RIZ)

Share: