Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bahtsul Masail FSM Ponpes Besuk Putuskan Penggunaan Sound Horeg Haram Hukumnya

Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk

KlikFakta.com – Penggunaan sound horeg yang identik dengan suara keras yang digunakan seperti di acara karnaval di Jawa Timur telah menimbulkan berbagai perdebatan dalam ranah publik.

Merespon hal tersebut, Forum Satu Muharrom (FSM) 1447 Hijriyah, menggelar Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah-masalah Keagamaan) yang melibatkan para ulama’ dan santri se-Jawa dan Madura, pada 26-27 Juni 2025.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa hukum sound horeg tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kita putuskan rumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system”, ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Selasa (01/07/2025).

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

Selain itu, Kiai Muhib juga menjelaskan bahwa hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya, baik ada ataupun tidaknya larangan dari pemerintah.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih (iya)?” tambahnya.

Keputusan Bahtsul Masail ini didasarkan atas beberapa alasan. Di antaranya penggunaan sound horeg merupakan identik dengan simbol orang -orang fasik, menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, potensi-potensi maksiat lain yang mungkin terjadi. (Ahmat Saiful)

Share: