KlikFakta.com- Mantan Presiden Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara menanggapi polemik izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut diketahui diterbitkan pada tahun 2017, saat Jokowi masih menjabat presiden. Namun, saat ditanya soal detil proses penerbitannya, Jokowi enggan menjawab secara rinci.
Jokowi menegaskan bahwa perizinan tambang nikel tersebut sudah diberikan sejak lama dan merupakan “masalah teknis” yang seluruhnya berada di tangan kementerian terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dijabat oleh Ignasius Jonan.
“Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu,” kata Jokowi di kutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (14/06/2025).
Jokowi enggan untuk menanggapi lebih jauh, urusan detail IUP bukan kewenangannya langsung, melainkan urusan administratif kementerian. Selain itu, ia mengaku belum melihat kondisi lapangan secara langsung.
Meski demikian, Jokowi mendukung pemerintah untuk menghentikan dan mencabut izin tambang yang terbukti mengganggu lingkungan.
“Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP dari empat perusahaan di wilayah Raja Ampat yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Melansir dari laman website Kementrian ESDM, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Untuk diketahui, Raja Ampat merupakan situs warisan dunia yang sudah diakui oleh UNESCO, karena keindahan alamnya. Sudah seharusnya untuk dijaga dan dilestarikan, bukan justru malah di rusak. (AHMAT SAIFUL)