Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polemik Pembangunan Makam Habib Ja’far Alkaff di TPU Ploso Kudus Mencuat, Kades Bantah Langgar Aturan

(Foto: KlikFakta.com/Zulfikar)

KlikFakta.com, KUDUS – Pembangunan makam Habib Ja’far Alkaff di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menuai sorotan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Organisasi Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Sabilillah (PWI‑LS) menilai pembangunan makam tersebut telah melanggar peraturan desa serta berpotensi merugikan hak warga.

Namun, Kepala Desa Ploso, Mas’ud, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan telah melalui kesepakatan warga dan mekanisme resmi desa.

Kepala Desa Ploso, Mas’ud, menyampaikan bahwa laporan organisasi tersebut merupakan hak mereka, namun sebelum berdirinya makam Habib Ja’far Al Kaff di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Ploso pemerintah desa sudah melakukan prosedur mekanisme yang berlaku.

“Prosedur tersebut meliputi MUSDES (musyawarah desa) yang mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, kepolisian, maupun TNI serta pembangunan dilakukan di atas tanah milik desa yang sah dan bersertifikat atas nama Desa Ploso,” ujarnya.

Menurutnya, makam yang berada di sekitar bangunan makam Habib Ja’far Al Kaff tidak ada pembongkaran tetapi malah dirapikan dan batu nisan masih ada.

“Untuk makam warga tidak ada yang digusur, silahkan yang merasa ada yang digusur buktikan dimana, selama ini kan makam Ploso aman-aman saja tidak ada gejolak,” tandasnya.

Dia merasa kaget ketika ada yang mempermasalahkan makam Habib Ja’far Al Kaff, karena selama ini masyarakat Ploso damai tidak ada yang protes.

Pihaknya menyayangkan langkah pelaporan ke polisi yang dilakukan organisasi tanpa komunikasi lebih dahulu. Ia menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Kami sangat terbuka untuk dialog. Sayang sekali jika masalah seperti ini langsung dibawa ke ranah hukum tanpa komunikasi. Ini membuat gaduh tidak hanya di Ploso, tapi hingga Kudus dan nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Syukur, Ketua TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Ploso juga menyayangkan jika ada pihak yang mempermasalahkan bangunan makam habib Ja’far Al Kaff.

“Dulu sebelum pembangunan sudah dirapatkan dari pemerintah desa semua datang dari masyarakat hingga pihak kecamatan turut hadir dan semua menyetujui” katanya.

Menurut Dia, sebelum pembangunan jalan dan bangunan makam sudah menghadirkan ahli waris makam yang disekitar dan semua melihat langsung.

“Kita tidak berani bangun makam tanpa sepengetahuan ahli waris makam yang disekitar karena takut melukai ahli waris lain” tururnya.

Untuk kota amal, menurutnya digunakan sesuai dengan keperluan mulai dari kebersihan hingga perawatan makam dan tidak digunakan kepentingan lain diluar makam Habib Ja’far Al Kaff.

(ZULFIKAR)

Share: