Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Kudus Raih WTP ke-13 Kalinya

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk ke-13 kali berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, hadir langsung menerima laporan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

“Alhamdulillah kita bersyukur pada Allah SWT, atas ridho-Nya kita mendapatkan penghargaan WTP pada pemeriksaan BPK Prov. Jateng Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia berharap capaian ini menjadi semangat bersama untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Kudus akan terus memperkuat prinsip good governance demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Ini merupakan kerja keras kita semuanya, kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan demi terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran dan OPD terkait yang telah mengawal pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan.

“Terimakasih, sangat apresiasi atas kinerja rekan-rekan semua sehingga kita kembali meraih opini WTP,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah berharap dengan adanya opini WTP dari BPK RI dapat memberikan motivasi pemerintah kabupaten/kota agar semakin baik dalam mengelola program kerjanya.

“Kami mengucapkan selamat atas opini yang sudah diraih, ini prestasi Bapak/Ibu semua, dan kami berharap bahwa opini ini dapat memberikan dorongan motivasi agar berkinerja lebih baik terkait dengan bagaimana merealisasikan anggaran, bagaimana penerimaannya,” harapnya.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).

Menurutnya, BPK tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.

“Namun perlu dipahami bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, WTP lebih merefleksikan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Untuk itu, apa yang telah didapat harus dapat menjadi bahan evaluasi sesuai prinsip akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi,” tandasya.

Share: