Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Bacabup Jepara Ditahan Polisi Buntut Dugaan Penggelapan Rp600 Juta

KlikFakta.com, JEPARA – Supriyanto, salah satu bakal calon bupati (bacabup) pada Pilkada Jepara 2024 ditetapkan Satreskrim Polres Jepara sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp600 juta.

Ia kini ditahan di Rutan Polres Jepara setelah sempat menghindari panggilan polisi.

Penangkapan Supriyanto dilakukan secara paksa pada Jumat siang, 13 Juni 2025, di kediamannya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.

Tindakan ini diambil karena tersangka tidak mengindahkan dua kali surat pemanggilan sebelumnya.

“Karena tidak kooperatif, akhirnya pada pemanggilan ketiga kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (18/6/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Supriyanto dan sejumlah saksi.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara tertanggal 7 Oktober 2024.

Pelapor adalah Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600 juta akibat dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Supriyanto.

“Kasus ini sudah kami tangani sejak tahun lalu, namun tersangka sering menghindar dan tidak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa,” jelas Wildan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (RIZ)

Share: