Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Bahaya Judol dan Pishing yang Diungkap Kapolsek Kudus Kota

penyuluhan pencegahan dan bahaya judi online dan phising yang dilaksanakan oleh Polsek Kudus Kota menggandeng Pemdes Kauman, Senin malam (24/6/2025) di Kawasan Menara Kudus.

KlikFakta.com, KUDUS – Senin malam (24/6/2025), puluhan masyarakat dan pemuda Karang Taruna Desa Kauman berkumpul di Kawasan Menara Kudus.

Mereka menghadiri penyuluhan pencegahan dan bahaya judi online dan phising yang dilaksanakan oleh Polsek Kudus Kota menggandeng Pemdes Kauman.

Berdasarkan riset, ungkap Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan dalam materinya, Indonesia menduduki peringkat keempat pengguna internet terbanyak pada tahun 2025 setelah China, India dan Amerika.

Dari 285 juta populasi di Indonesia pada tahun 2025, 212 juta diantaranya adalah pengguna internet.

Dari jumlah pengguna internet itu, 143 juta diantara adalah pengguna medsos.

Dalam materinya, AKP Subkhan menjelaskan kejahatan online phishing merupakan upaya mendapatkan data seseorang melalui pengelabuan yang berujung peretasan atau penipuan hingga mengakibatkan kerugian materiil.

Phishing dilakukan melalui kiriman tautan atau lampiran palsu.

Lebih lanjut AKP Subkhan menyampaikan phishing pada umumnya dilakukan dengan mengirim email atau pesan teks yang seolah-olah berasal dari pihak yang terpercaya. Kemudian meminta korban memberikan data pribadi atau login melalui tautan yang dikirim ataupun mengarahkan korban ke situs web palsu yang mirip dengan web resmi.

Untuk itu pihaknya meminta agar periksa sumber pesan secara teliti, jangan asal klik tautan yang mencurigakan, dan gunakan otentikasi dua langkah.

“Identifikasi phishing melalui bahasa yang tidak biasa, aneh, tidak professional atau salah ejaan. Untuk penulisan tautan tidak sesuia dan adanya permintaan data privat seperti kata sandi atau nomor rekening,” ungkapnya.

Kejahatan online berikutnya adalah judi online.

Data PPATK menyebutkan perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun dengan 3,2 juta pemain judi online.

Mirisnya, orang yang terlibat judol 80 persennya masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan 20 persen masyarakat menengah ke atas.

“Judi online perlu terus diberantas karena berakibat kecanduan, memperburuk kondisi keuangan diri dan keluarga, rusaknya hubungan keluarga, anak terancam putus sekolah, memicu tindakan kriminalitas dan pelanggaran privacy serta terjebak pada lingkaran pinjaman online illegal,” katanya.

Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat bahwa judi online tidak hanya dilakukan orang dewasa melainkan juga anak-anak.

Sebanyak 80.000 anak usia di bawah 10 tahun terdeteksi bermain judi online. Angka itu setara dengan 2% dari pelaku judi online yang ada.

Anak rentan terpapar karena dapat mengakses internet.

“Mari kita jaga anak-anak agar tidak terpapar judi online dengan mengawasi penggunaan gawainya, edukasi anak tentang dampak judi online, berperilaku teladan menghindari judi online dan konsultasi ke psikolog bila mulai terpapar,” pesan AKP Subkhan.

Kejahatan online berikutnya adalah penjaman online ilegal.

Mereka akan melakukan penawaran menggunakan SMS / WA dengan bunga tinggi termasuk biaya tambahannya, jangka waktu singkat tidak sesuai kesepakatan.

Selain itu, pinjol juga meminta akses data privat yang nantinya akan digunakan untuk meneror bila gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika serta tidak memiliki layanan aduan.

“Jangan tergoda dengan proses simple, cepat dan tanpa agunan, jika menerima tawaran pinjaman online langsung dihapus atau diblokir,” pesan AKP Subkhan mengakhiri materinya.

Share: