KlikFakta.com, JEPARA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan berafiliasi dengan Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Selasa (24/6).
Aksi ini dipicu oleh belum diterbitkannya bukti pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, yang menurut para buruh telah diajukan sejak 23 Mei 2025 oleh sepuluh orang pekerja dari perusahaan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, FSPIP menyebut bahwa pihak dinas telah melakukan verifikasi lapangan pada 3 Juni 2025.
Namun, sebelum proses tersebut berlangsung, empat orang pengurus FSPIP mendadak dimutasi ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo, dan dilarang masuk ke lingkungan kerja. Mereka adalah Tulus Prabowo, Fandi Ahmad, Ahmad Iskandar Zulkornain, dan Karnadi.
FSPIP menduga, mutasi tersebut merupakan bagian dari praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keputusan Dinas Koperasi UKM Nakertrans Jepara yang, pada 4 Juni 2025, menyatakan menunda penerbitan bukti pencatatan karena adanya perubahan susunan pengurus.
“Kami telah memenuhi kekurangan tersebut dengan mengajukan lima nama tambahan pada 16 Juni 2025. Pihak dinas sudah melakukan verifikasi ulang, bahkan menjanjikan akan menerbitkan pencatatan. Namun hingga kini, bukti pencatatan tak kunjung terbit,” ujar Ahmad Hasan Syaifuddin, Ketua PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2.
FSPIP menilai langkah Dinas tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum, terutama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa menghalangi kegiatan serikat pekerja, termasuk melalui mutasi atau intimidasi, merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Aksi unjuk rasa ini juga menjadi bentuk protes terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak dinas yang dianggap tidak memberikan pelayanan publik secara profesional dan adil.
Para buruh menyatakan bahwa mereka hanya menuntut hak dasar dalam sistem ketenagakerjaan, yakni kebebasan berserikat dan berorganisasi, yang merupakan bagian dari prinsip demokrasi.
Dalam aksinya, massa buruh menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak diterbitkannya bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara;
- Menuntut kebebasan berserikat bagi seluruh buruh di Jepara;
- Meminta agar pelaku union busting diproses secara hukum dan dipenjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin perjuangan ini menjadi perhatian masyarakat Jepara dan seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal keadilan bagi buruh yang memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Hasan.
Aksi berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kabupaten Jepara. (RIZ)