Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Pati Cabut Larangan Sound Horeg, Diganti Pembatasan dan Syarat

Bupati Pati Sudewo (tengah, berbatik) memberikan keterangan pers seusai beraudiensi dengan Paguyuban Pengusaha Sound System Kabupaten Pati di Kantor Bupati Pati, Senin (2/6/2025) malam (foto: TribunBanyumas)

KlikFakta.com, PATI – Sound horeg kembali diperbolehkan di Kabupaten Pati usai terjadi ketegangan antara kepolisian dan masyarakat.

Seperti diketahui terjadi gesekan antara kepolisian dan Satpol PP Pati dengan masyarakat pada Minggu (31/5/2025) kemarin ketika sound horeg untuk karnaval ditertibkan.

Padahal, Kapolresta dan Bupati Pati telah mengeluarkan kebijakan pelarangan sound horeg.

Para pelaku usaha sound horeg jadi yang paling lantang menyuarakan penolakan kebijakan itu.

Menyikapi gejolak di masyarakat, akhirnya, Bupati Pati Sudewo mengundang paguyuban pengusaha sound Pati beraudiensi di Kantor Bupati Pati, Senin (2/6/2025) malam.

Lewat audiensi itu, dicapai kesepakatan untuk memperbolehkan sound horeg untuk kegiatan masyarakat. Namun dengan ketentuan dan batasan tertentu.

Hasil ini membuat Sudewo harus meralat SE yang telah dibuat.

“Surat edaran saya akan saya revisi sesuai pernyataan sikap bersama dari pertemuan ini.”

Selain itu akan ada perubahan diksi. “Sound horeg berubah nama jadi sound karnaval.”

Sudewo menegaskan pembolehan sound ini ada batasan maksimal 16 subwoofer single.

Dia mengatakan, 16 sub single adalah batasan yang bisa ditoleransi.

Menurut dia, getaran dari suara sound sub single tidak akan menimbulkan kerusakan bangunan.

“Kalau di atas itu, bisa menimbulkan kerusakan bangunan. Itu yang dilarang tegas, tidak boleh digunakan di Pati.”

Ia pun menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani Kapolresta Pati sebagai aparat penegak hukum.

Dia juga meminta semua pengusaha sound system menjaga ketertiban.

Ketua Paguyuban Pengusaha Sound System Kabupaten Pati, Supriadi, menyambut gembira kesepakatan ini.

Ia menuturkan para pengusaha sound horeg di Pati yang kini berjumlah 260 orang resah akibat kehilangan mata pencaharian.

“Selama ada larangan kemarin, kami tidak bisa eksis. Makanya, kami sama-sama minta solusi pada Pak Bupati,” jelas dia.

Supri bersyukur akhirnya ada jalan tengah lewat pembatasan 16 sub single.

Ia menjelaskan, bupati juga mempersyaratkan sejumlah hal. Satu di antaranya adalah menjaga kondusivitas.

“Kami juga diberi catatan, dancer tidak boleh pakai pakaian yang seksi.”

Pihaknya menyebut siap menjalankan kesepakatan yang sudah terjalin.

 

Sumber: TribunBanyumas.com

Share: