Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sempat Tersandung Kasus, Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut

Kepala Disperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi saat meninjau proyek SIHT

KlikFakta.com, KUDUS – Meski tersandung kasus korupsi tanah uruk, proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus akan tetap dilanjutkan.

“SIHT masih menunggu legal opinion dari kejaksaan,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, dilansir dari Lingkarjateng.id pada Senin (12/5/2025).

Sam’ani mengungkapkan proyek ini harus tetap berjalan. Namun demikian pengerjaannya tidak bisa dilakukan sebelum ada pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Berkaca dari kasus sebelumnya, Sam’ani menegaskan seluruh proses pelaksanaan SIHT harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Proyek ini dikerjakan berhati-hati dan terus dilakukan pengawasan. Saya sudah menyerahkan pekerjaan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus,” jelasnya.

Ia mengaku telah memerintahkan dinas terkait untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal agar proyek SIHT tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau dikerjakan sekarang, nanti ada masalah lagi bagaimana,” imbuhnya.

Mengenai target penyelesaian, Bupati Sam’ani menyerahkan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Target tanyakan ke dinas, yang terpenting sudah saya perintahkan untuk menjalankan sebaik-baiknya,” tegasnya

Proyek yang dirancang menjadi pusat kegiatan industri rokok kecil di Kabupaten Kudus itu sebelumnya sempat terhenti akibat kasus korupsi pekerjaan tanah uruk yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar.

Kejari Kudus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang. Salah satu tersangka adalah kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih melakukan audit terhadap sejumlah pihak di Disnaker Kudus, termasuk memanggil beberapa orang sebagai saksi.

 

Sumber: Lingkarjateng.id

Share: