Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polsek Kudus Kota Peroleh Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus Pidana

Penyerahan penghargaan dari Kapolres Kudus pada Senin (4/2/2025)

KlikFakta.com, KUDUS – Polsek Kudus Kota mendapat penghargaan dari AKBP Roni Bonic Kapolres Kudus atas pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Penghargaan tersebut diberikan pada Senin, 4 Februari 2025 kemarin.

Dalam sambutannya, Kapolres mengungkapkan penghargaan atau reward ini merupakan bagian dari sarana kontrol tugas.

“Kebijakan reward bagi personil yang berprestasi dan punishment bagi yang melakukan pelanggaran menjadi salah satu sarana kontrol dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Ia menjelaskan reward merupakan salah satu bentuk penghargaan dari institusi bagi personil yang memiliki kinerja baik dalam pelaksanaan tugas, memiliki loyalitas dan dedikasi untuk pekerjaannya.

AKBP Bonic berpesan kepada seluruh personil untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mewujudkan situasi kondusif.

Ia berpesan meskipun belumbmendapat penghargaan, para personel jangan sampai melakukan penghargaan yang bisa menyakiti hatk masyarakat.

Sementara itu AKP Subkhan Kapolsek Kudus Kota menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres Kudus atas reward yang diberikan kepada anggotanya.

“Kami patut berbangga hati atas pencapaian ini, reward ini akan kami jadikan penyemangat untuk terus bekerja dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ucapnya.

Dalam rilis pada kegiatan anev kamtibmas di Polsek Kudus Kota, terungkap Polsek Kudus selama 2023 mendapat 12 laporan tindak pidana dan mampu mengungkap 100 persennya.

Sedangkan untuk tahun 2024 terdapat 8 laporan tindak pidana dan dapat terungkap enam kasus atau 75 persen.

Terdiri atas penganiayaan berat 4 kasus, curanmor 1 kasus, penggelapan 1 kasus, pencurian 1 kasus dan pengroyokan 1 kasus.

Untuk dua kasus yang belum terungkap yaitu dua kasus penganiyaaan.

Pihaknya menargetkan bisa menangkap pelaku kasus itu karena identitasnya sudah diketahui. Dengan begitu tahun 2024 bisa clear 100 persen.

“Penindakan penyakit masyarakat selama tahun 2024 yang dilakukam Polsek Kudus Kota antara lain : penjual miras 20 TKP tersebar di 3 desa, 40 TSK dan 291 botol miras, sedangkan untuk peminum atau pesta miras terdapat 23 TKP tersebar di 7 desa, 76 tersangka dan 76 botol miras,” jelas AKP Subkhan.

Lebih lanjut, penindakan lain yakni penindakan kos perjam atau asusila terdiri atas 16 TKP tersebar di 7 desa dengan 55 pasangan yang sebagian besar adalah pelajar atau mahasiswa.

“Untuk premanisme menindak di 7 TKP dan mengamankan 20 preman diantaranya pelajar yang tergabung dalam gangster serta penindakan knalpot bronk sebanyak 170 knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya dari sekitar 2024 total penindakan,” jelas AKP Subkhan.

Ia menyampaikan, melihat fenomena tersebut maka selain upaya penindakan pihaknya juga melakukan rekayasa kamtibmas sebagai bentuk upaya preventif.

Di antaranya melakukan penyuluhan kamtibmas serta jumput bola untuk menyerap aspirasi melalui beberapa program seperti jumat curhat, minggu kasih, blusukan ke sekolah, madrasah, ponpes dan kampus serta komunitas masyarakat.

Share: