KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus selama triwulan ketiga tahun 2024 berhasil mengungkap 118 kasus peredaran rokok ilegal. Jumlah barang buktinya pun tak main-main.
“Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (11/10/2024).
Pihaknya mentaksir nilai barang bukti jutaan batang rokok itu mencapai Rp20,84 miliar.
Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan selama triwulan ketiga sebesar Rp14,51 miliar.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, dipastikan akan terus bertambah. Pasalnya pada awal Oktober 2024 saja pihaknya sudah mengungkap sejumlah kasus lainnya.
Di antaranya, mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Kudus dengan mengamankan 597.450 batang rokok ilegal.
Meliputi 71.200 batang rokok diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sementara 94.850 batang rokok ilegal lain dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kemudian 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus.
Pengungkapan beberapa kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil analisis informasi intelijen. Lantas tim Bea Cukai Kudus diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Dengan adanya penindakan tegas tersebut, harapannya Bea Cukai Kudus bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Di samping itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau.
sumber: ANTARA