KlikFakta.com, JEPARA -Pemkab Jepara menjadwalkan penerapan retribusi parkir untuk area parkir swasta di kawasan pabrik akan mulai tahun ini.
Pengelola parkir berbayar akan dikenai biaya 10 persen dari pendapatan mereka. Sebaliknya, lahan parkir gratis tidak akan dikenakan retribusi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan retribusi hanya berlaku untuk parkir berbayar.
“Selama gratis itu bukan merupakan potensi (pendapatan pajak daerah), kecuali kalau dia tarik dari masyarakat wajib pajak berarti wajib bayar 10 persen retribusinya,” jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Jumat (13/9/2024).
Belum lama ini, BPKAD juga meninjau beberapa pabrik di daerah Mayong yang menyediakan lahan parkir karyawannya.
“Kemarin kami sudah ke beberapa pabrik-pabrik terutama di daerah Mayong. Jadi yang disiapkan itu lahan parkir untuk karyawan secara gratis,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk kantong-kantong parkir yang milik masyarakat, pihaknya mulai melakukan komunikasi mengenai penerapan sistem parkir berlangganan atau berbayar.
Sosialisasi tentang kebijakan ini akan segera dilakukan untuk menjelaskan mekanismenya kepada pengelola.
Oleh karena itu, target penerapan retribusi parkir diharapkan dapat terwujud tahun ini.
“Targetnya dapat berjalan tahun ini,” imbuhnya.
Pihaknya mengakui pemungutan retribusi parkir ada tantangannya.
Namun, harapannya melalui pendekatan persuasif dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pasalnya pajak penting untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik, seperti jalan dan listrik. (adv)