KLIKFAKTA.COM, KUDUS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menghadirkan agenda penting tentang Penjelasan Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus terhadap usulan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tahun 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati, didampingi dua Wakil Ketua DPRD lainnya, Mukhasiron dan Sulistyo Utomo ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (13/5/2024).
“Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus terhadap usulan 6 Ranperda prakarsa DPRD tahun 2024 ini tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2024,” tutur Erna.
Lebih lanjut, Erna menyebutkan usulan 6 Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024, terdiri dari keterbukaan informasi publik, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, perlindungan pemberdayaan pasar rakyat, prasarana, sarana, dan fasilitas umum, fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta penataan dan pengelolaan parkir.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Ali Ihsan, mengusulkan Ranperda tentang produk halal dan harmonisasi perda pemulasaraan jenazah.
Ia menilai dua Ranperda yang diusulkannya tersebut sangat mendesak, terlebih masyarakat Kabupaten Kudus mayoritas beragama Islam. Sehingga keduanya menjadi penting untuk segera dibahas karena sangat diperlukan di masyarakat.
Sehingga, imbuhnya, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang selaras untuk menjawab kebutuhan yang diperlukan masyarakat sesuai dengan ketentuan agama Islam.
“Terutama saat ini kebanyakan tenaga pemulasaraan jenazah itu laki-laki. Butuh tenaga perempuan untuk menangani perempuan sehingga terjaga auratnya. Dan kita hanya merevisi peraturan yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono, mengatakan, dari sekitar 12 usulan dari Komisi maupun fraksi, setelah didiskusikan yang menjadi prioritas ada 6 Ranperda.
Terkait produk halal, Sutriyono menyebut, usulan tersebut sebetulnya sudah masuk di masing-masing fraksi pada tahun 2023 dan menjadi propem tahun 2024 tapi belum bisa masuk dan akan masuk menjadi tahun 2025.
“Karena melihat dinamika usulan hari ini nanti kita akan usulkan. Termasuk harmonisasi Perda Pemulasaraan Jenazah. Pemulasaraan jenazah ini kan sudah produk-produk lama yang mungkin sudah tidak relevan lagi. Ini kan perlu dirubah sesuai dengan kondisi di masyarakat saat ini,” pungkasnya. (*/Ipunk)