KlikFakta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan jika calon legislatif ( caleg ) terpilih pada Pilleg 2024 lalu yang maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
Menurutnya, yang wajib mundur bila mencalonkan diri adalah anggota legislatif yang telah terlantik atau menjabat.
“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” katanya. Dilansir kompas.com pada Jumat (10/5/2024).
Sementara berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta membuat syarat.
Yakni caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
KPU menafsirkan frasa “jika telah dilantik secara resmi”, memungkinkan caleg terpilih yang tidak hadir dalam pelantikan resmi tidak perlu mundur.
“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” ucap Hasyim.
Seperti halnya dalam pelantikan DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 pada 1 Oktober 2024.
“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lah kan belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa,” jelasnya.
Hasyim juga menilai jika Indonesia tidak punya aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.
“Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” ucapnya.
Terkait aturan jika caleg terpilih maju pilkada, sebagaimana dilansir suarabaru.id, KPU Kudus masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Apakah nanti ada PERPU, PKPU, atau keputusan lain. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya. Senin (13/5).
Untuk Kudus sendiri, masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 21 Agustus 2024. Sementara pendafataran bakal calon dalam Pilkada 2024 pada 27 hingga 29 Agustus 2024.