Klikfakta.com, Kudus – Guna meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar “Implementasi Instruksi Kemendagri No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045”.
Workshop yang berlangsung di Hotel Novotel, Kota Semarang pada tanggal 21-23 April 2024 ini diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus dan menghadirkan beberapa pemateri.
Motivator, Eko Suseno HRM, SE, MM, PFC mengawali kegiatan tersebut dengan materinya yang berjudul “Legowo antara Gratitude atau Greedy”. Eko menekankan pentingnya sikap legowo dalam menghadapi segala situasi, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Pada workshop tersebut juga hadir Riris Prasetyo perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan materinya tentang “Implementasi Instruksi Kemendagri No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045”.
“RPJPD merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui instruksi Kemendagri No 1 Tahun 2024, kami memberikan pedoman yang jelas untuk penyusunan RPJPD agar sesuai dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.
Riris juga menekankan bahwa RPJPD Kabupaten atau Kota tahun 2024-2045 yang telah ditetapkan, disampaikan salinannya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah paling lambat satu minggu setelah ditetapkan.
Sebagai pemateri ketiga, pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Yusmanto, SPi, M.Si dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah.
Melalui materinya yang berjudul “Penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045”, Yusmanto menjelaskan empat poin penting, yaitu penyelarasan RPJPN dengan RPJPD, sekilas penyusunan RPJPD Jawa Tengah 2025-2045, arah kebijakan Jawa Tengah pada RPJPD 2025-2045, serta penyelarasan RPJPD Provinsi dengan kabupaten/kota.
Ia menambahkan, dengan terbitnya SEB Nomor 600.1/176/SJ penyelarasan RPJPD dengan RPJPN serta Inmendagri No.1 Tahun 2024, yang memuat sejumlah ketentuan untuk penyelarasan RPJPD dengan RPJPN.
“Diantaranya, visi RPJP Daerah selaras dengan tema pembangunan nasional dan memuat kata ‘maju’ dan ‘berkelanjutan’. Misi RPJPD berjumlah delapan dan selaras dengan misi RPJPN,” ungkapnya.
Yusmanto juga menekankan bahwa, 17 arah Pembangunan RPJPD harus selaras dengan RPJPN yang telah disesuaikan dengan karakteristik daerah. Serta 45 Indikator juga harus selaras dengan Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPN.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan, berharap melalui workshop ini, anggota DPRD Kabupaten Kudus dapat memahami dengan baik pedoman penyusunan RPJPD untuk periode 2025-2045.
“Harapannya, agar workshop ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Kudus melalui penyusunan RPJPD yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Ipunk/*)
Hello tto all, ass I aam reqlly keeen of reading tthis weblog’s post too bee uldated daily.
It incljdes fastidiious data.
Good