KlikFakta.com, JEPARA – Retribusi pasar di Jepara alami kenaikan untuk tahun 2024 sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Kenaikan tersebut membuat para pedagang pasar menjerit.
Salah satunya Samanta, pedagang di pasar Kalinyamatan Jepara. Ia harus merogoh kocek lebih dari yang sebelumnya membayar Rp1.000 perharinya, sekarang harus membayar Rp2.500.
“Ya keberatan lah, sekarang pasarnya sepi. Pasar semakin sepi malah pengeluaran bertambah,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza menerangkan, retribusi pasar sudah lebih dari 5 tahun tidak ada kenaikan.
Ia mengatakan, kenaikan itu adalah penyesuaian untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara dengan target 2024 mencapai Rp5.657.582.000.
“Karena ada yang hilang agar tidak turun jauh katakanlah ada penyesuaian di beberapa tarif untuk retribusi,” katanya.
Tak hanya itu, Samanta pun harus membayar retribusi meski toko yang dia punya tak buka.
“Ada rencana untuk berjualan di rumah saja. Karena ini punya sendiri ya dilanjutin. Cuman kalau di rumah buka lancar ya sini buat sampingan saja,” ungkapnya.
Zamroni juga membetulkan jika saat ini harus membayar retribusi menyeluruh meski toko atau lapak tak buka.
“Kemarin mereka bayar katakanlah saat mereka buka kalau tidak buka mereka tidak bayar. Berdasarkan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyalahi namanya ini aset Pemda ya memang dia sewanya sewa total,” katanya.
“Dia jualan atau tidak karena kios itu udah disewa. Mekanisme mereka mau nyicil setiap minggu atau setiap bulan atau sekali pembayar setahun tapi sudah ditentukan retribusi setahun,” lanjutnya.
Ia menyebut, mekanisme tersebut untuk menghindari penyelewengan penarikan retribusi.