Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara Anggarkan Rp 9 Miliar Jamin Kesehatan Warga Miskin

PJ Bupati Jepara seusai melakukan pertemuan membahas Pembiayaan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Jepara, Sabtu (27/1/2024).

klikfakta.com, Jepara – Pemerintah kabupaten Jepara memberikan perhatian terhadap kesehatan masyarakat miskin dengan mengucurkan anggaran sebesar 9 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk menjamin kesehatan sekaligus biaya perawatan.

PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta menjelaskan, jika Pemkab masih menanggung biaya perawatan kesehatan warga miskin pada 2023.

“Dari data kemarin kami sudah menyiapkan sebanyak Rp 9 Miliar dan kami masih ada tangung juga di rumah sakit Rp 9 Miliar ,” ucap PJ Bupati Jepara seusai melakukan pertemuan membahas Pembiayaan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Jepara, Sabtu (27/1/2024).

Ia mengatakan, anggaran tersebut sebagai bukti Pemkab ada untuk masyarakat benar miskin jika membutuhkan perawatan kesehatan.

“Warga masyarakat Jepara yang sakit khususnya di rawat di Rumah sakit, ini kami luruskan bahwa sebetulnya Pemda masih memperhatikan warga masyarakat yang sakit khususnya di kelas 3 bagi masyarakat yang miskin,” kata

Pihaknya menemukan bahwa banyak orang yang tidak benar miskin namun menyatakan dirinya tidak mampu membuat anggaran menjadi membengkak.

“Ini tentunya jadi PR kami semua, bahwa saya minta pak sekda, kepala dinas kesehatan, rumah sakit, dan dinsos selalu memperhatikan kami lebih seletif kembali warga yang sakit,” ungkapnya.

Evaluasi tersebut muncul dari KPK hingga BPK untuk memastikan anggaran bantuan untuk orang miskin tidak menumpuk.

“Tahun ini kami evaluasi, karena beberapa saran dari KPK dan BPK kami harus mengevaluasi terhadap bantuan yang bersifat ganda,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara mengatakan, kebanyakan warga mengurus BPJS saat sakit saja.

“Jadi sebenarnya masyarakat kami edukasi agar siap tidak sakit baru ngurus BPJS, apa lagi tidak mampu,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa masyarakat yang benar miskin masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan biaya ditangung oleh Pemda.

“Kalau masyarakat yang miskin seusai dengan kategori yang ada di DTKS maka harus mengurus itu lewat desa Itu pasti diperhatikan oleh pemerintah, selama ini kami mengedukasi masyarakat bahwa rawat inap kelas 3 gratis , tapi rawat inap kelas 3 gratis bagi warga benar miskin,” ujarnya.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *