KlikFakta.com, SEMARANG – Komplotan pencuri sepeda motor nekat dorong motor curian dari Semarang hingga Jepara.
Tiga pencuri itu rencananya bakal menjual motor dengan sistem cash on delivery (COD).
Hal ini terungkap saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (15/1/2024).
Mereka yang melakukan pencurian motor masih muda namun sudah enam kali melakukan aksi. Ketiganya adalah MIR (21), FYH (20), dan MAS (22).
Mereka mengincar motor yang tidak dikunci ganda.
“Targetnya motor yang tidak dikunci stang (kunci ganda) di depan rumah. Setelah ambil langsung saya step (didorong) ke Jepara untuk dijual,” kata salah satu tersangka MIR (21).
MIR mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda sepanjang 2023. Mereka melakukan transaksi jual beli dengan penadah secara langsung tanpa kunci dan STNK.
“Sudah enam kali, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati sama Gunungpati dan jualnya COD tanpa kunci motor,” akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena mengungkapkan para pelaku bekerja secara berkelompok dengan mengincar motor di rumah-rumah.
“Modusnya mereka itu sistemnya memantau rumah yang di mana terdapat sepeda motor yang tidak dikunci stangnya (kunci ganda),” kata Andhika.
Pada kasus pencurian ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.
Para tersangka dituntut pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Tersangka atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22). Mereka di dua TKP berbeda yaitu di Genuk dan di Klipang. Untuk kasus ini memang benar ada beberapa TKP kita akan mendalami untuk TKP lainnya,” ujarnya.
Sumber: TribunTrend